Tuesday 19 December 2017

Cara mendirikan perkumpulan berbadan hukum forex


PENGERTIAN BADAN HUKUM 8220Orang8221 (pessoa) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid). Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah. 1. Natuurlijke Persoon (pessoa natural) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329KUHPerdata). 2. Rechtspersoon (direito) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal1654 KUHPerdata). Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas. 1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan umumpublik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh. Negara, Pemerintah Daerah, Banco da Indonésia. 2. Badan Hukum Privat (privatizado) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Orientado (contoh. Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh. Yayasan).Di Indonésia bentuk-bentuk badan usaha (organização empresarial) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonésia (Contoh. Perseroan TerbatasPT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschapNV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (Contoh. Maatschap, FirmaFa dan Commanditaire VennootschapCV).Kata perseroan ada yang merupakan terjemahan variotchap (Missal sebutan untuk Firma Persa, Persaana Komanditer e Persana Terbatas) dan ada kata perseroan yang artinya penyebutan perusahaan secara umum. Yang paling sesuai dalam pemakaian kata persorão adalah dalam penyebutan Persaano Terbatas karena memang mengeluarkan sahamsero. Kata perseroan dengan kata dasarnya sero artinya saham atau Andil (aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan sahamsero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut pesero atau pemegang Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata persekutuan dari pada memakai kata 8220perseroan8221 agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. B. BENTUK USAHA BUKAN BADAN HUKUM Estado de Berdasarkan pemiliknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu: 1) Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimilik oleh pihak swasta (Nasional dan Asing). 2) Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki por negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Berdasarkan bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu. 1) Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah perusahaan yang bukan merupakan badan hukum. Contoh. Perusahaan Perorangan e Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV). 2) Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero) dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum sertamemenuhi kriteria badan hukum. Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu. 1. Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal Adalah Badan usaha yang didirikan dan dimiliki por pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang olehsatu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat. Pendirian badan usaha ini tidak memerlukan izin dan tata cara tententu sertabebas membuat bisnis personalpribadi tanpa adanya batasan untukmendirikannya. Tanggung jawab Perusahaan terhadap hutang (liabilitas) meliputi seluruh hartakekayaan pribadi pemiliknya. Penutupan perusahaan terjadi bila pemilikmemutuskan menutup usaha tersebut, bangkrut atau karena kematianpemiliknya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlahproduksinya terbatas, memiliki tenaga kerjaburuh yang sedikit dan masihmenggunakan alat produksi teknologi yang sederhana. Contoh. Toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. uma. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi. B. Tidak ada kewajiban antar pemilik, karena hanya ada satu pemilik. C. Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi. D. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri. E. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri. g. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilanyang lebih besar. F. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup. G. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan. 2. Perusahaan Persekutuan (Parceria) atau Usaha KemitraanMerupakan kombinasi terorganisir dari dua orang atau lebih untuk menjalankansuatu usaha sebagai mitra pemilik atau mitra pengelola dan dimiliki oleh duaorang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Pendirianbadan usaha ini membutuhkan izin khusus dari instansi pemerintah yang terkait. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah. uma. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu PersekutuanPerdata (Maatschap). B. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma (Fa) e Persekutuan Komanditer (CV) c. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Negara (BUMN). I. PERDATA PERSEKUTUANA Diatur dalam Pasal 1618 a. d. 1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentangPerserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap). uma. Pengertian Persekutuan PerdataPersekutuan sebagai suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkandiri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untukmembagi keuntungan (Pasal 1618 KUHPerdata).Unsur-unsur dalam Persekutuan Perdata meliputi. 1. Adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan (inbreng). 2. Inbreng dapat berupa uang, barang (materiilimmaterial), atau tenaga (Pasal1619 KUHPerdata). 3. Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan diperoleh dari pemasukantersebut. Persekutuan Perdata yang bertindak keluar terhadap pihak ketiga denganterang-terangan dan terus menerus untuk mendapatkan laba berubah menjadiPersekutuan Perdata atau Perserikatan Perdata Jenis Khusus (Pasal 1623KUHPerdata). Diatur dalam perjanjian pendirian Persekutuan Perdata, dengan ketentuan tidakboleh memberikan keuntungan hanya pada satu orang, tapi bolehmembebankan kerugian pada satu sekutu (Pasal 1635 KUHPerdata). Apabiladalam perjanjian tidak diatur mengenai pembagian keuntungan, makaberpedoman pada Pasal 1633 KUHPerdata. Pembagian keuntungan berdasarkan pada asas keseimbangan pemasukan, artinya. 1) Pembagian dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masingsekutu kepada persekutuan. 2) Sekutu yang hanya memasukkan kerajinan saja pembagiannya sama dengansekutu yang nilai barang pemasukkannya terendah, kecuali ditentukan lain. 3) Sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerja mendapat bagian keuntungansama rata, atau disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau bendaterkecil, kecuali ditentukan lain (Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata) c. Pendirian Persekutuan PerdataPersekutuan Perdata didirikan berdasarkan perjanjian diantara para pihak (asaskonsensualisme) dan tidak memerlukan pengesahan Pemerintah. D. Pertanggung Jawaban SekutuPerbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga hanyamengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang lain (Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila. 1) Sekutu-sekutu yang lain telah memberikan kuasa untuk itu. 2) Perbuatan sekutu tersebut secara nyata memberikan manfaat bagipersekutuan. E. Status Hukum Persekutuan PerdataBerdasarkan Pasal 1644 KUHPerdata maka Persekutuan Perdata bukantermasuk badan hukum, karena pada suatu badan hukum, perbuatan seorangsekutu atas nama persekutuan akan mengikat persekutuan tersebut terhadappihak ketiga. Terbentuknya Persekutuan Perdata tidak memerlukan pengesahanPemerintah sebagai syarat formil suatu badan hukum. F. Berakhirnya Persekutuan PerdataBerdasarkan Pasal 1646 KUHPerdata, Persekutuan Perdata dapat berakhir akibat. 1) Lewatnya waktu dimana persekutuan diadakan. 2) Musnahnya barang atau selesainya perbuatan yang menjadi pokokpersekutuan. 3) Atas kehendak semata-mata dari beberapa sekutu. PERSEKUTUAN FIRMA (Fa) Persekutuan Firma diatur dalam Pasal 16 s. d. Pasal 35 KUHDagang. uma. Pengertian FirmaFirma berasal dari bahasa Belanda 8220venootschap onder firma8221 yang berartisebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma adalah suatuPersekutuan Perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersamadan tiap-tiap sekutu yang tidak dikecualikan satu dengan lain hal dapatmengikatkan Firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masingbertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara tanggung-menanggung (Pasal 16 sd Pasal 18 KUHDagang).Dasar Hukum Persekutuan Firma adalah suatu 8220Maatschap8221 dan sebagaiMaatschap khusus, Persekutuan Firma mempunyai unsur-unsur khusus, yaitu. 1) Selalu menyelenggarakan perusahaan (Pasal 16 KUHDagang).Misal. Membuat Pembukuan, Pendaftaran Perusahaan, dll. 2) Mempunyai nama bersama (Pasal 16 KUHDagang). Kata Firma berarti nama bersama, yaitu nama sekutu yang dipakai menjadinama perusahaan. Misal. Salah satu sekutu bernama Budiman, maka namaperusahaannya menjadi 8220Fa. Budiman Bersaudara8221 3) Pertanggungjawabannya tanggung-menanggung atau bersifat pribadi untukkeseluruhan (Hoofdellijk voor het geheel) dan pada asasnya tiap-tiap sekutudapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga (Pasal 18 KUHDagang). B. Pendirian FirmaPersekutuan Firma terbentuk sejak adanya kata sepakat secara lisan atautertulis antara para sekutu (pendiri), baik dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan (Pasal 16 KUHDagang jo. Pasal 1618 KUHPerdata). Bentukperjanjian mendirikan Persekutuan Firma adalah perjanjian konsensuil. Tata cara (prosedur) pendirian Firma menurut KUHDagang adalah. 1) Pembentukan FirmaAkta pendirian Firma yang dibuat di hadapan Notaris, tidak menjadi syaratmutlak terbentuknya Persekutuan Firma tetapi hanya sebagai alat bukti utamaterhadap pihak ketiga mengenai keberadaan Firma tersebut (Pasal 22KUHDagang). Ketentuan bahwa ketiadaan akta tidak boleh dikemukakan untukmerugikan pihak ketiga dimaksudkan bahwa tidak adanya akta otentik tidakboleh digunakan sebagai dalih bagi pihak ketiga bahwa Firma itu tidak ada, sehingga dapat merugikan pihak ketiga. Sebaliknya pihak ketiga dapatmembuktikan adanya Persekutuan Firma dengan alat bukti lainnya, seperti surat-surat, saksi, dll Persekutuan Firma harus mendaftarkan akta pendiriannya atau hanyapetikannya saja ke keitaneira Pengadilan Negeri di mana Persekutuan Firmatersebut didirikan (Pasal 23 dan Pasal 24 KUHDagang).Petikan Akta Pendirian Persekutuan Firma harus memuat. uma. Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma. B. Menyebutkan keterangan apakah persekutuan itu umum atau hanya terbataspada suatu cabang perusahaan khusus. C. Penunjukan sekutu-sekutu yang dikecualikan dari hak menandatangani untukfirma. D. Saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya persekutuan. E. Bagian-bagian dari persetujuan persekutuan guna menentukan hak-hak pihakketiga terhadap persekutuan. Tujuan mendaftarkan Akta Pendirian Persekutuan Firma adalah bahwa pihakketiga tidak perlu mengetahui tentang besarnya modal Persekutuan maupunpersoalan yang terjadi di antara para sekutu yang sifatnya pribadi dan tidak adahubungannya dengan pihak ketiga. 3) Pengumuman FirmaAkta pendirian Firma harus diumumkan dalam Berita Negara RI (Pasal 28KUHDagang). Sesuai Pasal 29 KUHDagang, Persekutuan Firma yang belummelakukan pendaftaran dan pengumuman, maka Persekutuan Firma tersebutharus dianggap sebagai. uma. Persekutuan Umum yang menangani segala urusan perniagaan. B. Didirikan untuk waktu tidak terbatas. C. Seolah-Olah tidak ada seorang sekutu pun Yang dikecualikan dari hakbertindak perbuatan hukum dan hak menandatangani atas nama firma. Apabila sekutu melanggar dalam ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar sebelumFirma didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga dapat menuntut kepadaPersekutuan Firma, dengan Cara pelanggaran memperhitungkan Yang secara harusdipertanggungjawabkan Pribadi oleh sekutu yang melakukan pelanggarantersebut. C. Pertanggung Jawaban Sekutu FirmaDalam hal pengurus Persekutuan (Pasal 17 KUHDagang), apabila tidak dibuatperaturan-peraturan khusus mengenai cara-caranya mengurus, maka. 1) Para sekutu dianggap secara timbal-balik telah membroi kuasa supaya yangsatu melakukan pengurusan bagi yang lain. 2) Para sekutu boleh menggunakan barang-barang kekayaan Persekutuanasalkan sesuai dengan tujuan dan kepentingan Persekutuan. 3) Para sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaanbarang-barang Persekutuan. Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum dan Perusaanan Perorangan Perkumpulan yang dikenal secara luas antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, koperasi dan perseroan terbatas. Perkumpulan ini ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Perkumpulan yang berbadan hukum sudah diuraikan secara panjang lebar dalam bab sebelumnya. Sebagaimana telah diketahui bahwa salah satu syarat badan hukum adalah anggaran dasarnya memperoleh pengesahan dari Pemerintah. Sedangkan anggaran dasar perkumpulan tidak berbadan hukum tidak memperoleh pengesahan Dari Pemerintah. Selanjutnya dalam bab ini hanya akan dibahas mengenai perkumpulan yang tidak berbadan hukum antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer. Macam-macam bentuk perkumpulan tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: kepentingan bersama kehendak bersama tujuan bersama dan kerja sama. Macam-macam bentuk perkumpulan yang dikenal dalam praktek adalah kelompok, perhimpunan, perserikatan, ikatan, kepanitiaan, asosiasi, persatuan dan sebagainya. Pada umumnya macam-macam perkumpulan tersebut tidak bertujuan mencari laba, didirikan hanya untuk sementara waktu dan tidak diumumkandiberitahukan kepada pihak ketiga mengenai pendiriannya. Selain perkumpulan tersebut di atas dikenal pula adanya permitraaan dan kemitraan. Permitraan adalah padanan kata dari parceria dimana hubungan para pihak adalah setara. Permitraan yang dikenal di Indonesia adalah persekutuan (Maatschap), persekutuan firma (Vennootschap Onder Firma) e persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap). Sedangkan Kemitraan berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pada dasarnya merupakan kerjasama usaha atau hubungan antara pihak-pihak yang tidak setara atau berbeda. Jadi, kemitraan bukanlah suatu bentuk usaha. Perkumpulan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan. Akta Pendirian adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dalam bentuk otentik, dikemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Registro di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana perkumpulan tersebut berkedudukan. Para pengurus, apabila tidak diatur lain dalam anggaran dasarnya, berwenang bertindak atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan dengan pihak ketiga dan sebaliknya serta mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan. Para pengurus harus dapat menunjukkan bahwa diri mereka berwenang bertindak atas nama perkumpulan. Apabila dalam anggaran dasar tidak terdapat ketentuan mengenai kepengurusan perkumpulan maka tidak seorangpun anggota perkumpulan yang berwenang bertindak atas nama perkumpulan. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila tindakan tersebut memberi manfaat bagi perkumpulan. Dalam hal perkumpulan membuka rekening, maka tindakantindakan tersebut diwakili oleh pengurus perkumpulan sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. Namun dalam hal tidak ada pengaturan dalam anggaran dasar maka tindakan tersebut diwakili oleah seluruh anggota baik langsung maupun malalui kuasa. Dalam hal perkumpulan sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan maka tindakan tersebut diwakili oleh pengurus sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. Selain itu Akta PendirianAnggaran Dasar dapat mengatur apakah diperlukan persetujuan dari para anggota atau organ perkumpulan lainnya. Dalam hal perkumpulan memperoleh kredit, para anggota perkumpulan tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan perkumpulan. Utang-utang dilunasi dari hasil penjualan barang-barang perkumpulan. Dengan adanya ketentuan ini maka bagi banco agar hendaknya tidak memberikan kredit kepada perkumpulan. DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada. Penunjukan pengurus atau pihak yang berwenang mewakili perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak de Kantor Pelayanan Pajak setempat. Kartu identitas pendiri atau pengurus perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Izin lainnya yang sesuai dengan jenis usaha kegiatannya. PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI SEMPIT B.1. PERDATA PERSEKUTUANA (MAATSCHAP) PENGERTIAN Persekutuan adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Persekutuan merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena: tidak ada ketentuan tentang besarnya modal selain mínimo berbentuk uang atau barang, dalam rangka memasukkan sesuatu, tenaga dapat pula dimasukkan bidang usahanya tidak dibatasi tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga. Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam perjanjian persekutuan adalah: bagian yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan cara kerja pembagian keuntungan tujuan kerjasama waktu atau lamanya perjanjian. Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan dikenal dengan istilah Perserikatan Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata adalah perkumpulan dalam arti luas ditambah dengan 2 unsur lagi yakni, pemasukan dan pembagian keuntungan. DASAR HUKUM Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata. Persekutuan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan. Persekutuan biasanya menggunakan nama para anggota atau mitranya. Walaupun dimungkinkan perjanjian pendirian persekutuan dibuat dengan lisan namun pada unumnya perjanjian pendirian persekutuan dibuat secara tertulis. Órgão PERSEKUTUAN Akta Pendirian dapat mengatur mengenai sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus persekutuan (Sekutu Statuter). Setelah persekutuan didirikan para mitra persekutuan dapat dengan perjanjian khusus menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus (Sekutu Mandater). Sekutur Statuter tidak dapat diberhentikan selama berjalannya persekutuan kecuali atas dasar alasan-alasan tertentu menurut hukum. Sedangkan Sekutu Mandater dapat di berhentikan setiap saat atau meminta agar kekuasaannya dicabut. Berdasarkan Pasal 1637 KUH Perdata, pengurus yang ditunjuk tersebut berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu walaupun tidak disetujui oleah beberapa atau semua mitra asalkan dilakukan dengan itikad baik. Jadi, pengurus dapat bertindak atas nama mitra dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap para mitra selama masa penunjukkannya. Apabila pengurus yang ditunjuk ada, mitra yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama mitra dan tidak bisa mengikat para mitra lainnya terhadap pihak ketiga. Apabila tidak ada pengaturan-pengaturan khusus mengenai kepengurusan, Pasal 1639 KUH Perdata menetapkan bahwa setiap mitra dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa untuk bertindak atas nama persekutuan dan atas nama mereka. Jadi, sepanjang tidak dibatasi secara tegas dengan permjanjan perjanjian, setiap mitra berhak bertindak atas nama permitraan dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap mitra. Akan tetapi sekutu yang lainnya yang tidak setuju, mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas perbuatan kepengurusan yang dikhawatirkan dapat mendatangkan kerugian bagi persekutuan. TINDAKAN PERSEKUTUAN BERHUBUNGAN DENGAN BANK Persekutuan Sebagai Nasabah Dalam hal persekutuan membuka rekening, maka tindakantindakan tersebut diwakili ole pengurus persekutuan. Apabila persekutuan tidak mempunyai pengurus maka setiap mitra berhak bertindak atas nama persekutuan dengan syarat tidak ada keberatan dari mitra lainnya. Persekutuan Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Bank yang mengadakan perjanjian kredit dengan mitra persekutuan tidak dapat mengandalkan pada mitra tersebut untuk mengikat persekutuan secara keseluruhan atau mitra lain secara perorangan. Ketiadaan kuasa khusus atau persetujuan dari mitra lainnya hanya mengikat mitra yang bertindak atau bertanggung jawab terhadap perikatan secara pribadi. Banco harus meminta kepada mitra yang bertindak, surat kuasa atau persetujuan dari mitra lainnya agar dapat mengikat persekutuan secara keseluruhan. Mitra persekutuan perdata bertanggung jawab secara pribadi, terbatas pada perikatan-perikatan yang telah dibujante enviiri, kecuali bila sekutu yang bersangkutan telah mendapat kuasa dari sekutu-sekutu lainnya atau keuntungan adiya perikatan tersebut telah dinikmati oleh persekutuan. Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Kata Firma berarti nama bersama, yaitu nama orang (biasanya nama pendiri) yang dipergunakan menjadi nama perseroan. Setiap pendiri memilih nama perseroan asal tidak nyatanyata dengan sengaja menyamai atau hampir menyamai nama perusahaan lain dengan itikad buruk. Dengan demikian terdapat 3 kekhususan Firma, yakni: menjalankan perusahaan dengan nama bersama pertanggungan jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan. Suatu Persekutuan Perdata baru dapat dikatakan sebagai suatu Firma apabila telah memenuhi ketiga unsur tambahan tersebut. DASAR HUKUM Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undangundang Hukum Dagang (KUHD). Akta Pendirian Firma harus didaftarkan de Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonésia. Adapun sanksi bila tidak didaftarkan dan diumumkan, adalah pihak ketiga dapat menganggap bahwa semua persero berwenang bertindak untuk dan atas nama Firma, dan Firma dianggap menjalankan usaha dalam segala bidang dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam praktek seharihari pendirian Firma adalah dengan akta otentik. Ketiadaan akta otentik tidak boleh digunakan untuk merugikan pihak ketiga. Untuk dapat memulai usahanya Firma harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan. Órgão de órgão órgão dari suatu Firma terdiri dari para sekutu, akan tetapi tidak menutup kemungkinan ditunjuk e diangkat diantara mereka sebagai Pengurus. Apabila terdapat pengurus maka hal tersebut dapat diketahui dari akta pendiriannya atau akta tersendiri yang harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara untuk kepentingan pihak ketiga. Pada dasarnya dalam menjalankan perusahaan, tiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma kecuali bila sekutu tersebut dikecualikan dan tidak diberi wewenang tersebut. Dengan demikian sekutu yang melanggar pembatasan wewenang itu bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga dan terhadap Firma. Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan terhadap pihak ketiga dalam Akta Pendirian danatau perubahannya dapat diadakan pembatasanpembatasan kewenangan sekutu-sekutu tersebut. Para sekutu lain terikat oleh perbuatan Pesero yang melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Jadi tiaptiap sekutu dianggap telah membroikan kuasa umum kepada sekutu lainnya untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga atas nama Firma. TINDAKAN FIRMA BERHUBUNGAN BANCO DE DENGAN Firma Sebagai Nasabah Dalam hal Firma membuka rekening, maka tindakan tersebase de férias, por exemplo, salah seorang sekutu sebagai pengurus, kecuali ditentukan lain dalam Akta PendirianAnggaran Dasar yang berkenaan dengan kewenangan bertindak pengurusnya. Firma Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Persekutuan Perdata sebagaimana tersebut di atas, pada umumnya dalam hal Firma sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan, maka tergantung pada Akta PendirianAnggaran Dasar apakah diperlukan persetujuan por Pesero atau pengurus lainnya. DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN FIRMA Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak Firma de Kantor Pelayanan Pajak setempat. Kartu identitas pendiri atau pengurus Firma. Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Firma. B.3. PERSEKUTUAN KOMANDITER COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP (CV) CV adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan. DASAR HUKUM Pasal 19, 20 dan 21 KUHD. Sama dengan pendirian Firma, pendirian CV tidak memerlukan formalitas. Akta Pendirian harus didaftarkan de Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonésia. Untuk dapat memulai usahanya CV harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan. CV mempunyai dua macam sekutu yakni sekutu kerjapengurus dan sekutu komanditer. Adapun perbedaan kedua sekutu tersebut dalah sebagai berikut: a. Sekutu komanditer (i) wajib menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang berupa uang, barang atau tenaga dan berhak menerima keuntungan dari persekutuan (ii) tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukan (inbreng) yang telah disanggupi untuk disetor atau yang telah disetor (iii) tidak Boleh mencampuri tugas sekutu kerja yaitu pengurusan persekutuan. Bila larangan ini dilanggar, maka sekutu komanditer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. B. Sekutu kerjapengurus (i) berhak menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang telah disetor (ii) bertugas mengurus persekutuan (iii) bertanggung jawab secara pribadi dan untuk keseluruhan (iv) bila ada beberapa sekutu kerja, maka biasanya ditetapkan tugas dan wewenang masingmasing termasuk dalam hal Larangan untuk bertindak keluar persekutuan. Yang berwenang bertindak di luar dan di dalam pengadilan adalah sekutu kerja yang sekaligus bertanggung jawab keluar, sedangkan tanggung jawab sekutu komanditer hanya kedalam. Pihak ketiga tidak dapat langsung menuntut kepada sekutu komanditer, karena yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah sekutu kerja dan bagi pihak ketiga hanya ada sekutu kerja. Sekutu komanditer menanggung kerugian tidak melebihi jumlah pemasukan (inbreng) nya, sedangkan sekutu kerja bertanggung jawab secara pribadi dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga. Sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan CV walaupun berdasarkan Surat Kuasa. Bila dilanggar, maka berlaku sanksi Pasal 21 KUHD, yaitu tanggung jawabnya sama dengan sekutu kerja. TINDAKAN CV BERHUBUNGAN DENGAN BANK CV Sebagai Nasabah Dalam hal CV membuka rekening, maka tindakantindakan tersebut diwakili oleh sekutu kerja. CV Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada persekutuan perdata sebagaimana tersebut di atas, dalam hal Persekutuan Perdata sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan, maka tergantung pada Akta PendirianAnggaran Dasar CV apakah diperlukan persetujuan dari sekutu lainnya. DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN CV Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak CV dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. Kartu identitas pendiri atau pengurus CV. Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha CV. A.1 C. PERUSAHAAN PERORANGAN Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Perbedaan pokok Perusahaan Perseorangan dengan persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya. Pada persekutuan jumlah pengusaha adalah 2 orang atau lebih. Apabila dalam Perusahaan Perseorangan tampak banyak orang yang bekerja, itu adalah pembantu pengusaha yang mempunyai suatu hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa. Salah satu bentuk Perusahaan Perorangan adalah Perusahaan Dagang. DASAR HUKUM Perusahaan Perseorangan tidak mempunyai kedudukan hukum yang jelas dalam KUHD. Perusahaan Perseorangan atau Perusahaan Dagang didirikan atas dasar kehendak seorang pengusaha. Belum ada prosedur yang resmi dalam pendiriannya. Dalam praktek, prosedur pendirian yang berlaku apabila seseorang mendirikan Perusahaan Dagang maka orang tersebut mengajukan permohonan surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari instansi yang berwenang atau izin lainnya yang diperlukan. Disamping itu pemilik bila perlu membuat Akta Pendirian perusahaan dihadapan Notaris. Akta Pendirian Perusahaan Dagang adalah tidak mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dibuat dibawah tangan, kemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Registro di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Dagang tersebut berkedudukan dan tidak perlu pula diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonésia. ORGAN PERUSAHAAN DAGANG Pada umumnya tidak dikenal organorgan dalam bentuk usaha Perusahaan Dagang karena pada hakekatnya segala tindakan dan kewenangan Perusahaan Dagang berada dalam penguasaan pemiliknya. KEWENANGAN BERTINDAK Kewenangan bertindak sepenuhnya berada pada pemiliknya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Akta Pendirian Perusahaan Dagang yang bersangkutan (apabila ada). Pemilik dimungkinkan untuk memberikan suatu kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu. TINDAKAN PERUSAHAAN DAGANG BERHUBUNGAN BANCO DE DENGAN Perusahaan Dagang Sebagai Nasabah Dalam hal Perusahaan Dagang membuka rekening, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung dengan Anggaran Dasar apabila Perusahaan DagangUsaha Dagang memiliki Anggaran Dasar. Perusahaan Dagang Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Dalam hal Perusahaan Dagang sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung pada Akta PendirianAnggaran Dasar apabila Perusahaan Dagang memiliki Anggaran Dasar. Persetujuan istrisuami diperlukan dengan mengingat pertanggung jawaban meliputi harta pribadi dalam rangka melaksanakan suatu tindakan hukum (meminjammemberikan jaminan pribadi). DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN PERUSAHAAN DAGANG Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya apabila ada. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Dagang dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. Kartu identitas pemilik Perusahaan Dagang. Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan Dagang. Purwosutjipto, H. M.N. S. H. 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia II: Bentuk-bentuk Perusahaan . Cetakan ke-9, Djambatan, Jakarta. Rai Widjaya, I. G. S. H. M. A. 2000, Hukum Perusahaan dan Undang Undang dan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang di Bidang Usaha . Cetakan ke-I, Kesaint Blanc, Jakarta. Subekti, R, Prof, S. H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata . Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta. Subekti, R, Prof, S. H. dan Tjitrosudibio, R, ke-19, Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Undang Undang Kepailitan, PT Pradnya Paramita, Jakarta. Compartilhar isso:

No comments:

Post a Comment